KORONA DAN SITUASI SAAT INI DI DESA
Saat ini terkonfirmasi
75 juta lebih orang terpapar Corona Virus Disease-2019 (covid-19) di dunia sedangkan di Indonesia ada sekitar 650 ribu lebih
namun data satuan tugas
(satgas) covid-19 masih dianggap
sebagai data kasar sebuah fenomena gunung es. Sebaran penduduk Indonesia secara
kepulauan dianggap menjadi tantangan dalam proses jangkauan pendokumentasian
angka
serta layanan bantuan. Pemerintah sigap meresponnya dengan menyebutkan
bahwa penyebaran Covid-19 sebagai
bencana non alam yang berskala Nasional melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, yang penanggulangannya dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, kemudian keberadaan gugus tugas
tersebut telah
diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19.
Dampak penyebaran covid -19 telah merambat ke sektor
perekonomian yang semakin
tidak menentu sehingga Keppres
tersebut dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tim ini dibawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Presiden juga membentuk Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengintegrasikan diri dengan Komite
Penanganan Covid 19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional. Satuan Tugas ini dibawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB).
Berdasarkan temuan
TNP2K (Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan) menyebutkan pada situasi pandemik
Covid-19, perempuan lebih banyak tertinggal dalam mengakses layanan publik,
pendidikan, kesehatan, dan aspek lain, yang menjadikan mereka sebagai kelompok
yang rentan dan miskin. Kemiskinan pada perempuan juga dipengaruhi oleh
konstruksi budaya yang masih membatasi perempuan untuk mendapatkan kesempatan
yang sama dalam sejumlah aspek kehidupan. Pada masa pandemik Covid-19 ini, situasi
perempuan semakin kompleks dan rentan. Perempuan menjadi rentan menjadi korban kekerasan,
beban domestik yang dihadapi perempuan juga bertambah sehingga perempuan lebih
rentan mengalami stress[1],
kehilangan pekerjaan dan lainnya. Urgensi pengarusutamaan gender menjadi
sangat signifikan untuk menjangkau kondisi kelompok rentan di situasi
kebencanaan seperti pada masa pandemik Covid -19.
Komitment negara untuk melakukan Pengarusutamaan
Gender (PUG) dalam situasi kebencanaan tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 55 disebutkan bahwa
:
1. Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 Huruf € dilakukan dengan memberikan prioritas kepada
kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan,
dan psikososial.
2. Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat; dan orang lanjut usia.
Secara tegas juga dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor
9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Sejumlah peraturan turunan untuk
menginstitusionalisasikan perspektif gender dalam perencanaan, implementasi,
monitoring evaluasi dan penganggaran telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam
Negeri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PPRG) di Daerah, pada Pasal
4 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender
Ada 4 (empat) indikator dalam pelaksanaan pengarusutamaan
gender, yaitu (1) Akses, (2) Partisipasi, (3) Kontrol terhadap sumber daya dan
pengambilan keputusan, dan (4) Manfaat dari kebijakan dan program.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB) responsif gender dilakukan pada
aspek penganggaran, pendanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pada bagian perencanaan kebijakan, program dan kegiatan PB responsif gender
tertuang dalam rencana strategis (renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
dan pemerintah daerah (RKPD) serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Pemerintah (RPJMN) dan pemerintah daerah (RPJMD) yang melalui analisis
gender.Ini berarti Pengarusutamaan Gender sudah menjadi isu yang dikenal oleh
para pelaksana penanganan kebencanaan di Indonesia.
Kebijakan PUG dalam situasi darurat penanganan bencana, juga
sudah dikeluarkan melalui Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (PERKA BNPB) Nomor 13 tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Penaganan Bencana, yang didalamnya mengatur kewajiban untuk memperhatikan
pengalaman perempuan dan anak perempuan pada saat bencana, agar intervensi
penanganan sesuai dengan kebutuhan perempuan. PERKA BNPB Nomor 13 tahun 2014
ini merupakan satu-satunya regulasi pemerintah yang seharusnya dijadikan
rujukan bagi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sayangnya Perka
ini tidak menjadi rujukan hukum dalam pembentukan Surat Keputusan Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2020, yang versi revisinya
dikeluarkan pada tanggal 29 April 2020.
Selama masa pandemik, ada sekitar
74 kebijakan yang muncul untuk merespon
situasi Covid-19 diantaranya terkait dengan peran dan fungsi kelembagaan
seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan,
BAPPENAS, Kementerian Pendidikan dan
seterusnya. Ini berarti masing masing Lembaga telah telah mempunyai program
untuk merespon penanganan Covid-19. Akan tetapi jika melihat situasi dan
kondisi penanganan Covid-19 dimana masih banyak terjadi ketimpangan gender
dalam pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dari
pemerintah, maka sangat penting untuk melihat sejauhmana kebijakan penanganan
pandemik Covid-19 sudah melaksanakan PUG seperti yang dimandatkan oleh PERKA BNPB
Nomor 13 Tahun 2014. Keberadaan kebijakan tersebut tidak serta menahan angka
kekerasan terhadap perempuan, LBH APIK Jakarta mencatat bahwa ada peningkatan
signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 87% dari situasi sebelum
covid-19, 1030 kasus. Bentuk kekerasan yang paling tinggi adalah 375 kasus
kekerasan dalam rumah tangga, diikuti kekerasan berbasis gender online sebanyak
287 kasus. Peningkatan ini seiring kebijakan PSBB, yang mengharuskan warga di
rumah saja bersama pelaku
kekerasan,
dan penggunaan media sosial yang frekuensinya semakin sering sehingga
|
Sumber
: Catatan Akhir Tahun LBH APIK Jakarta, 7 Januari 2021 |
BNPB sebagai leading sektor penanganan
bencana dan KPPPA sebagai leading sektor implementasi PUG di semua kementrian
dan lembaga negara mempunyai peran yang sangat penting untuk memastikan
pelaksanaan PUG dalam penanganan situasi pandemik Covid-19 itu terlaksana
terutama bagi pemenuhan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak dan lansia
baik di sector perkotaan maupun pedesaan.
Pada pertengahan April
sampai dengan Juli Tahun 2020, kelompok kerja pengarusutamaan gender (POKJA
PUG) melakukan studi awal terkait dengan Implementasi PUG Dalam Penanganan pandemik
Covid-19 dengan melibatkan 154 lembaga perempuan
di 24 propinsi dengan mengkategorisasikan
ke dalam 4 isu utama yakni layanan pendidikan; layanan kesehatan reproduksi,
layanan kekerasan terhadap perempuan dan layanan jaringan pengaman sosial.
Hasilnya menunjukkan bahwa masih minimnya pelibatan perempuan dalam penanganan Covid-19
yang akhirnya berdampak pada kehidupan perempuan dalam ranah domestik dan publik,
sehingga perempuan mengalami situasi sulit dalam menangani perubahan
pola belajar anak dengan jarak jauh, akses terhadap layanan Kesehatan
reproduksi, serta ancaman kekerasan[3]. Namun
dari temuan awal itu belum tergali secara lebih mendalam bagaimana implementasi
Perka BNPB
Nomor 13 tahun 2014 tentang PUG dalam Penanganan
Bencana. Perka BNPB
Nomor 13 tahun 2014 sebagai pondasi kebijakan untuk memastikan pemerintah pusat
dan daerah dalam Penanganan bencana memastikan PUG terintegrasi
dalam penanganan bencana termasuk dalam situasi pandemik Covid-19. Mengingat
beluam adanya kajian yang dilakukan untuk melihat sejauhmana implementasi Perka BNPB No. 13 tahun 2014 tentang PUG
dalam Penanganan pandemik Covid-19, maka Kelompok
Kerja PUG (Pokja PUG) sebagai jejaring NGO yang fokus terhadap implementasi PUG
dalam penanganan Bencana, menganggap penting untuk melakukan pemantauan secara
regular terhadap implementasi PUG dalam penanganan Covid-19. Berdasarkan
latarbelakang tersebut, POKJA PUG memandang penting untuk melakukan kajian
tentang Implementasi dari PERKA BNPB Nomor 13 tahun 2014 terhadap
integrasi PUG dalam penanganan pandemik Covid-19.
II.
Tujuan
·
Terdapatnya gambaran mengenai implementasi
PERKA BNPB Nomor 13 Tahun 2014 terhadap PUG dalam penanganan pandemik Covid-19
pada masa awal Januari 2021 sampai dengan Februari 2021
·
Teridentifikasikannya Peran Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Badan Nasional
Penanggulangan Bencana atau instansi terkait di daerah dalam memastikan PERKA
BNPB Nomor 13 Tahun 2014 terimplementasi
dalam penanganan pandemik Covid-19.
Tersusunnya rekomendasi untuk perbaikan kebijakan tentang implementasi PUG dalam penanganan pandemik Covid-19.
[1] http://tnp2k.go.id/articles/vulnerable-groups-in-the-covid-19-outbreak.
Diakses pada tanggal 18 Desember 2020, pukul 16:18 WIb
[2] Laporan Catatan Akhir
Tahun LBH APIK Jakarta 2020, https://drive.google.com/file/d/1ak_YTC-J5dh6lLL5Bd1Yl91aYtfYG4fw/view,
diakses pada tanggal 9 Januari 2021, pukul 17.01 Wib
[3] Hasil penelitian Studi
Awal Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender
April sampai dengan Juli Tahun 2020


0 komentar:
Posting Komentar