Senin, 15 Februari 2021

KORONA DAN SITUASI SAAT INI DI DESA

 KORONA DAN SITUASI SAAT INI DI DESA




  

Saat ini terkonfirmasi 75 juta lebih orang terpapar Corona Virus Disease-2019 (covid-19) di dunia sedangkan di Indonesia ada sekitar 650 ribu lebih namun data satuan tugas (satgas) covid-19 masih dianggap sebagai data kasar sebuah fenomena gunung es. Sebaran penduduk Indonesia secara kepulauan dianggap menjadi tantangan dalam proses jangkauan pendokumentasian angka serta layanan bantuan. Pemerintah sigap meresponnya dengan menyebutkan bahwa penyebaran Covid-19  sebagai bencana non alam yang berskala Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, yang penanggulangannya dilaksanakan oleh  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, kemudian keberadaan gugus tugas tersebut telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Dampak penyebaran covid -19 telah merambat ke sektor perekonomian yang semakin tidak menentu sehingga Keppres tersebut dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tim ini dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Presiden juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengintegrasikan diri dengan Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Satuan Tugas ini dibawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Berdasarkan temuan TNP2K (Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan) menyebutkan pada situasi pandemik Covid-19, perempuan lebih banyak tertinggal dalam mengakses layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan aspek lain, yang menjadikan mereka sebagai kelompok yang rentan dan miskin. Kemiskinan pada perempuan juga dipengaruhi oleh konstruksi budaya yang masih membatasi perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam sejumlah aspek kehidupan. Pada masa pandemik Covid-19 ini, situasi perempuan semakin kompleks dan rentan. Perempuan menjadi rentan menjadi korban kekerasan, beban domestik yang dihadapi perempuan juga bertambah sehingga perempuan lebih rentan mengalami stress[1], kehilangan pekerjaan dan lainnya. Urgensi pengarusutamaan gender menjadi sangat signifikan untuk menjangkau kondisi kelompok rentan di situasi kebencanaan seperti pada masa pandemik Covid -19.

 

Komitment negara untuk melakukan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam situasi kebencanaan tercantum di dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 55 disebutkan bahwa :

1.      Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Huruf € dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

2.      Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas:

a.       bayi, balita, dan anak-anak;

b.      ibu yang sedang mengandung atau menyusui;

c.       penyandang cacat; dan orang lanjut usia.

 

Secara tegas juga dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Sejumlah peraturan turunan untuk menginstitusionalisasikan perspektif gender dalam perencanaan, implementasi, monitoring evaluasi dan penganggaran telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PPRG) di Daerah, pada Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender

 

Ada 4 (empat) indikator dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, yaitu (1) Akses, (2) Partisipasi, (3) Kontrol terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan, dan (4) Manfaat dari kebijakan dan program. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB) responsif gender dilakukan pada aspek penganggaran, pendanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pada bagian perencanaan kebijakan, program dan kegiatan PB responsif gender tertuang dalam rencana strategis (renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pemerintah daerah (RKPD) serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah (RPJMN) dan pemerintah daerah (RPJMD) yang melalui analisis gender.Ini berarti Pengarusutamaan Gender sudah menjadi isu yang dikenal oleh para pelaksana penanganan kebencanaan di Indonesia.

 

Kebijakan PUG dalam situasi darurat penanganan bencana, juga sudah dikeluarkan melalui Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PERKA BNPB) Nomor 13 tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penaganan Bencana, yang didalamnya mengatur kewajiban untuk memperhatikan pengalaman perempuan dan anak perempuan pada saat bencana, agar intervensi penanganan sesuai dengan kebutuhan perempuan. PERKA BNPB Nomor 13 tahun 2014 ini merupakan satu-satunya regulasi pemerintah yang seharusnya dijadikan rujukan bagi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sayangnya Perka ini tidak menjadi rujukan hukum dalam pembentukan Surat Keputusan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2020, yang versi revisinya dikeluarkan pada tanggal 29 April 2020.

Selama masa pandemik, ada sekitar 74 kebijakan yang muncul untuk merespon situasi Covid-19 diantaranya terkait dengan peran dan fungsi kelembagaan seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian  Pendidikan dan seterusnya. Ini berarti masing masing Lembaga telah telah mempunyai program untuk merespon penanganan Covid-19. Akan tetapi jika melihat situasi dan kondisi penanganan Covid-19 dimana masih banyak terjadi ketimpangan gender dalam pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dari pemerintah, maka sangat penting untuk melihat sejauhmana kebijakan penanganan pandemik Covid-19 sudah melaksanakan PUG seperti yang dimandatkan oleh PERKA BNPB Nomor 13 Tahun 2014. Keberadaan kebijakan tersebut tidak serta menahan angka kekerasan terhadap perempuan, LBH APIK Jakarta mencatat bahwa ada peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 87% dari situasi sebelum covid-19, 1030 kasus. Bentuk kekerasan yang paling tinggi adalah 375 kasus kekerasan dalam rumah tangga, diikuti kekerasan berbasis gender online sebanyak 287 kasus. Peningkatan ini seiring kebijakan PSBB, yang mengharuskan warga di rumah saja bersama pelaku
kekerasan, dan penggunaan media sosial yang frekuensinya semakin sering sehingga

Sumber : Catatan Akhir Tahun LBH APIK Jakarta, 7 Januari 2021

korban berkenalan dengan pelaku.[2]

 

 

BNPB sebagai leading sektor penanganan bencana dan KPPPA sebagai leading sektor implementasi PUG di semua kementrian dan lembaga negara mempunyai peran yang sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PUG dalam penanganan situasi pandemik Covid-19 itu terlaksana terutama bagi pemenuhan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak dan lansia baik di sector perkotaan maupun pedesaan. 

 

Pada pertengahan April sampai dengan Juli Tahun 2020, kelompok kerja pengarusutamaan gender (POKJA PUG) melakukan studi awal terkait dengan Implementasi PUG Dalam Penanganan pandemik Covid-19 dengan melibatkan 154 lembaga perempuan di 24 propinsi dengan mengkategorisasikan ke dalam 4 isu utama yakni layanan pendidikan; layanan kesehatan reproduksi, layanan kekerasan terhadap perempuan dan layanan jaringan pengaman sosial. Hasilnya menunjukkan bahwa masih minimnya pelibatan perempuan dalam penanganan Covid-19 yang akhirnya berdampak pada kehidupan perempuan dalam ranah domestik dan publik, sehingga perempuan mengalami situasi sulit dalam menangani perubahan pola belajar anak dengan jarak jauh, akses terhadap layanan Kesehatan reproduksi, serta ancaman kekerasan[3]. Namun dari temuan awal itu belum tergali secara lebih mendalam bagaimana implementasi Perka BNPB Nomor 13 tahun 2014 tentang PUG dalam Penanganan Bencana. Perka BNPB Nomor 13 tahun 2014 sebagai pondasi kebijakan untuk memastikan pemerintah pusat dan daerah dalam Penanganan bencana memastikan PUG terintegrasi dalam penanganan bencana termasuk dalam situasi pandemik Covid-19. Mengingat beluam adanya kajian yang dilakukan untuk melihat sejauhmana implementasi  Perka BNPB No. 13 tahun 2014 tentang PUG dalam Penanganan pandemik Covid-19, maka Kelompok Kerja PUG (Pokja PUG) sebagai jejaring NGO yang fokus terhadap implementasi PUG dalam penanganan Bencana, menganggap penting untuk melakukan pemantauan secara regular terhadap implementasi PUG dalam penanganan Covid-19. Berdasarkan latarbelakang tersebut, POKJA PUG memandang penting untuk melakukan kajian tentang Implementasi dari PERKA BNPB Nomor 13 tahun 2014 terhadap integrasi PUG dalam penanganan pandemik Covid-19.

 

II.          Tujuan

 

·         Terdapatnya gambaran mengenai implementasi PERKA BNPB Nomor 13 Tahun 2014 terhadap PUG dalam penanganan pandemik Covid-19 pada masa awal Januari 2021 sampai dengan Februari 2021

·         Teridentifikasikannya Peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau instansi terkait di daerah dalam memastikan PERKA BNPB Nomor 13 Tahun 2014  terimplementasi dalam penanganan pandemik Covid-19.

Tersusunnya rekomendasi untuk perbaikan kebijakan tentang implementasi PUG dalam penanganan pandemik Covid-19.



[1] http://tnp2k.go.id/articles/vulnerable-groups-in-the-covid-19-outbreak. Diakses pada tanggal 18 Desember 2020, pukul 16:18 WIb

[2] Laporan Catatan Akhir Tahun LBH APIK Jakarta 2020, https://drive.google.com/file/d/1ak_YTC-J5dh6lLL5Bd1Yl91aYtfYG4fw/view, diakses pada tanggal 9 Januari 2021, pukul 17.01 Wib

[3] Hasil penelitian Studi Awal Kelompok Kerja  Pengarusutamaan Gender April sampai dengan Juli Tahun 2020 

 

0 komentar:

Contact

Hubungi Kami

Beri tahu kami ketika anda membutuhkan sesuatu ataupun ingin mengajak kerja sama Tim kami. Suport dan Donasi anda membuat kerja kerja kemanusiaan yang kita himpun akan semakin kuat dan bermanfaat.

Alamat (Address):

Bandar Lampung, Jl. Nusantara , Indonesia

Jam Kerja (Work Time):

Senin (Monday) - Jumat (Friday) 9am - 5pm

No HP/Phone:

085664333675

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bisnis Global, Market dan Peluangnya

 Beberapa realitas bisnis yang sedang terjadi saat ini dan patut kita jadikan bahan analisis bisnis, AI bukan lagi keunggulan, tetapi keb...