Pengorganisasian buruh migran dan keluarganya
Ringkasan Organisasi Pekerja Migran per Dekade
| Periode | Organisasi/lembaga yang dapat ditelusuri | Karakter |
|---|---|---|
| 1890–1900 | Vereniging De Zendingzaak; Wisma untuk Orang Jawa | Solidaritas dan pelayanan sosial |
| 1900–1940 | Rumahnya Orang Jawa; Organisasi Kaum Ibu Indonesia; KMI | Komunitas dan kesadaran sosial-kebangsaan |
| 1940–1970 | Kementerian Perburuhan dan institusi ketenagakerjaan | Institusionalisasi negara |
| 1970–1980 | AKAN; jaringan komunitas | Penempatan tenaga kerja luar negeri |
| 1980–1990 | Jaringan masyarakat sipil | Awal penguatan isu perlindungan |
| 1990–2000 | Solidaritas Perempuan; IG-HK; IMWU; ATKI; jaringan Hong Kong | Hak perempuan dan serikat pekerja |
| 2000–2010 | Jarnas BMI; FOBMI; SBMI; IMWU; GARDA BMI | Konsolidasi serikat nasional |
| 2010–2020 | SBMI; JBM; Migrant CARE; BNP2TKI; BP2MI | Advokasi kebijakan dan reformasi negara |
| 2020–2026 | SBMI; JBM; Migrant CARE; GANAS; Permitig; IPPMI; PekerjaMigran.id; F-BUMINU Sarbumusi; SMI Luar Negeri; komunitas PMI; Suara Migran Nusantara | Jaringan transnasional, federasi, digitalisasi dan perluasan ruang advokasi |
Dari “tenaga kerja” menjadi “subjek yang mempunyai hak”
Jika perjalanan tersebut dibaca sebagai sebuah garis sejarah, terlihat perubahan mendasar dalam posisi pekerja migran Indonesia.
Pada masa kolonial, mobilitas pekerja terutama ditentukan oleh kebutuhan ekonomi kolonial. Setelah kemerdekaan, negara membangun mekanisme penempatan tenaga kerja. Ketika kasus eksploitasi semakin terlihat, masyarakat sipil membangun organisasi pendamping. Selanjutnya pekerja migran mulai mengorganisasi dirinya sendiri melalui serikat dan federasi.
Kini, pekerja migran berada dalam ruang perjuangan yang jauh lebih kompleks: ketenagakerjaan, hak asasi manusia, perdagangan orang, jaminan sosial, migrasi aman, diplomasi, remitansi, pemberdayaan keluarga, ekonomi digital dan politik kebijakan publik.
Yang terpenting, sejarah tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka penempatan atau sumber remitansi. Mereka adalah pekerja sekaligus warga negara yang tetap memiliki hak atas keamanan, martabat, keadilan dan pelindungan hukum meskipun bekerja jauh dari wilayah Indonesia.
Karena itu, perkembangan organisasi pekerja migran pada akhirnya dapat dibaca sebagai perkembangan kesadaran sosial: dari sekadar mencari tempat berlindung, menjadi membangun solidaritas; dari solidaritas menjadi serikat; dari serikat menjadi gerakan advokasi; dan dari advokasi menuju partisipasi dalam tata kelola migrasi.
Sejarah itu belum selesai. Justru pada era mobilitas global, perdagangan manusia lintas negara, ekonomi digital dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja internasional, organisasi pekerja migran akan semakin menentukan apakah PMI hanya menjadi bagian dari statistik ekonomi global atau benar-benar menjadi subjek yang memiliki suara dalam menentukan masa depan kebijakan migrasi Indonesia.


0 komentar:
Posting Komentar