1

MENGENAL 16 HAKTP
16
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) merupakan
gerakan serentak dari 25 November - 10 Desember sebagai bentuk upaya untuk
mendorong penghapusan
kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia,
termasuk kekerasan terhadap perempuan pekerja migran.
Hari
bersejarah dalam rentang 16+ HAKTP:
25 NOV Hari Internasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan
01
DES Hari AIDS Sedunia
02
DES Hari Internasional Penghapusan
Perbudakan
03
DES Hari Internasional bagi Penyandang
Disabilitas
05
DES Hari Relawan Internasional
06
DES Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan
Terhadap Perempuan
10 DES Hari Hak Asasi
Manusia (HAM) Internasional
18 DES Hari Buruh Migran
Internasional
22 DES Hari Pergerakan
Perempuan Indonesia

2
MEMAHAMI
HAK-HAK
PEREMPUAN
Apa itu Hak-hak Perempuan?
Hak-hak Perempuan
adalah hak-hak yang dimiliki oleh seorang perempuan baik karena ia seorang
manusia maupun sebagai seorang perempuan.
Jaminan Pemenuhan dan Pelindungan Hak-hak
Perempuan
Hak-hak
perempuan dijamin dalam berbagai peraturan dan kebijakan di Indonesia, salah
satunya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai
Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).




Modus Tindak
Pidana Perdagangan Orang
Mendekati korban untuk
mendapatkan kepercayaan
Pelaku
berupaya menggali informasi pribadi korban dengan beragam cara seperti
bercakap-
cakap
dengan korban dan orangorang terdekat korban.
Menjerat dan mengendalikan korban
Pelaku menuntut korban dengan penggantian atas uang, barang,
atau jasa yang diberikannya
dengan jumlah yang lebih besar atau di luar kemampuan korban.
Membujuk dan membuat korban
bergantung
Pelaku
melakukan tipu daya agar korban bergantung padanya, misalnya dengan menjalin
hubungan,
membelikan hadiah, memenuhi kebutuhan, dll.
Membatasi ruang gerak
korban dengan lingkungannya
Pelaku
menjauhkan korban dari lingkungan dan orang
terdekatnya
seperti keluarga dan teman-temannya agar pelaku bisa terus mempengaruhi korban.
Akses layanan
untuk korban TPPO
Layanan
yang dapat diakses oleh korban TPPO yaitu:
Bantuan
hukum Rehabilitasi
sosial
Pemulangan Reintegrasi
Rehabilitasi
kesehatan
5
Apa
Itu UU No. 18 Tahun 2017?
Undang-Undang No.
18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (PPMI)
merupakan kebijakan yang dibuat untuk menjamin pemenuhan dan
penegakan HAM dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan
keluarganya.
Apa
Saja Hak-hak Pekerja Migran dalam UU No. 18/2017?
Mendapatkan dan
memilih pekerjaan
Memperoleh akses
peningkatan kapasitas
Memperoleh
informasi yang benar
Memperoleh
pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi
Menjalankan
ibadah
Memperoleh upah
sesuai dengan standar upah yang berlaku
Memperoleh
pelindungan dan bantuan hukum
Memperoleh
penjelasan mengenai hak dan kewajiban
Memperoleh akses
berkomunikasi;
Menguasai
dokumen perjalanan
Berserikat dan
berkumpul
Memperoleh
jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan Memperoleh dokumen dan Perjanjian
Kerja
Apa
Saja Bentuk Pelindungan Pekerja Migran?
Pelindungan
sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
Pelindungan
hukum, sosial, dan ekonomi
Jaminan sosial
pekerja migran Indonesia
Pembiayaan
Layanan terpadu
satu atap

INFORMASI
LAYANAN BANTUAN KASUS
KEKERASAN
TERHADAP PEREMPUAN PEKERJA MIGRAN DAN TPPO
LAMPUNG
SBMI
Lampung DAMAR
Lampung SP
Sebay Lampung
Dusun VII Desa Margototo JL. MH. Thamrin, No. 14, Jl. Zebra No. 1, Sidodadi,
Kec. Metro Kibang, Gotong
Royong, Kec. Tj. Karang,Bandar Lampung 35214
Kec. Kedaton, Bandar Lampung,Lampung
35147
Lampung Timur Telp:
0721-264550 Telp: 0721-5614403
Telp/WA: 0853-6761-7999/ Email: info@damarperempuan.org
0853-6671-1531
TULUNGAGUNG - JAWA TIMUR
DPC
SBMI Tulungagung Koalisi
Perempuan Indonesia Jatim
Desa Sumberagung RT 02 RW 06 Kec. Jl. Trunojoyo
VI/80, Kaliwates, Kab. Jember,
Rejotangan, Kab. Tulungagung 66293 Jawa TimurTelp: 0822-3030-9893
Telp/WA: 0814-5019-4681
CIREBON - JAWA BARAT
DPC
SBMI Cirebon WCC
Mawar Balqis P2TP2A
Sumber
Kasih Sayang
Perum Bumi Langgeng Blok G4 Jl Sutan Syahrir No. 22
No. 51 Desa Babakan Gebang, Arjawinangun,
Kab. Cirebon Jl.
Sunan Kalijaga No. 3
Dusun 5 RT 04 RW 10, Kab. Jawa Barat 45162 Sumber, Kab. Cirebon
Cirebon, Jawa Barat 45191 Telp: 0231-358444 Telp: 0231-323323450
Hotline: 0882-2240-1506/ HP/WA: 081214978914
0852-2418-6688 Email:
Email: sbmicirebon@gmail.com wccmawarbalqis@yahoo.com
UN WOMEN: @unwomenid


